Bagi teman-teman yang ingin tahu mengenai jenis-jenis pemberhentian PNS dan prosedur tata cara pemberhentiannya, coba anda baca PP No.32/1979 ini, untuk lebih jelas dan memahami apa yang terkandung didalamnya ........
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
"selamat membaca!" :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
1. Pemberhentian PNS sebagai berikut :
2. Pemberhentian atas permintaan sendiri
3. Pemberhentian karena mencapai BUP
4. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
5. Pemberhentian karena melakukan Pelanggaran/Tindak
Pidana/Penyelewengan
6. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
7. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
8. Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
9.
Pemberhentian
karena hal-hal lain, Misalnya :
a. PNS
yang tidak melaporkan diri setelah CLTN
b. PNS
yang melaporkan diri tetapi tidak ada formasi
Pasal 1
a) Pemberhentian sebagai PNS
adalah pemberhentian yang mengakibatkan
ybs kehilangan statusnya sebagai PNS.
b) Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan ybs tidak lagi
bekerja pada suatu Organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS.
c) Hilang adalah suatu keadaan bahwa secara diluar kemauan dan kemampuannya tidak
diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah
meninggal dunia.
d) B U P adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai PNS
Pasal 2
PNS yang meminta
berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
Permintaan berhenti
dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas
yang mendesak.
Catatan : Tujuan penundaan adalah agar pimpinan instansi dapat mempersiapkan
penggantinya
Permintaan berhenti
dapat ditolak apabila PNS ybs masih terikat
keharusan bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Misal
: Karena sedang
menjalankan ikatan dinas, wajib
militer, dll yang serupa dengan itu.
Catatan :
Penundaan atau
penolakan atas permintaan berhenti PNS diberitahukan secara tertulis
Pasal 3
Pemberhetian karena
mencapai BUP
PNS yang telah
mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
BUP adalah 56 tahun
Pasal 4
BUP dapat diperpanjang
bagi PNS yang memangku jabatan tertentu
Perpanjang BUP
tersebut adalah sampai dengan :
a. 65
tahun bagi PNS yang memangku jabatan :
1) Ahli Peneliti & Peneliti yang ditugaskan secara
penuh dibidang penelitian
2) Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara
penuh pada Perguruan Tinggi
Catatan : a) Guru Besar dapat diperpanjang sampai 70 th ( PP 1 Th
1994 )
b) Dosen dpat
diperpanjang sampai 65 th
3) Jabatan lain yang ditentukan
oleh Presiden
b. 60 tahun bagi PNS yang memangku
jabatan :
1) Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota MA
2) Jaksa
Agung
3) Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
4) Pimpinan
LPND
5) Sekjen,
Irjen, Dirjen, dan Kepala Badan di Departemen
6) Eselon
I dalam jabatan struktural (yang tidak termasuk dalam angka 2,3, dan 4)
Cat. Untuk eselon I tertentu dpt diperpanjang
s/d 62 th (Kepres 65 Th 2008)
7) Eselon
II dalam jabatan struktural
8) Dokter
yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan
profesinya
9) Pengawas
SLTA dan Pengawas SLTP
10)Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA
dan SLTP
11)Pengawas TK, Pengawas SD dan Pengawas
Pendidikan Agama
12)Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD
c. 58 tahun bagi PNS yang memangku
jabatan :
1)Hakim pada Mahkamah Pelayaran
2)Hakim pada Pengadilan Tinggi
3)Hakim pada Pengadilan Negeri
4)Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat
Banding
5)Hakim Agama pada Pengadilan Agama
6) Jabatan
lain yang ditentukan Presiden
Catatan :
PNS tersbut dalam
Pasal 4 apabila ia tidak menjabat lagi diberhentikan sebagai PN dengan mendapat
hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh
:
Seorang PNS
menjabat Eselon II, pada usia 57 tahun ia tidak menjabat lagi, maka ia
diberhentikan sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaiannya.
Catatan :
PNS dalam Pasal 4
ayat (2), apabila ia diberhentikan dari jabatannya dan ada rencana dalam waktu
singkat mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka
menunggu pengangkatannya dalam jabatan yang baruPNS tersebut tidak
diberhentikan sebagai PNS, dengan catatan : dalam jangka waktu 6 bulan harus
sudah ada keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan yang baru
Apabila tidak ada
rencana mengangkatnya dalam jabatan setingkat atau yang lebih tinggi, maka
sebelum ia diberhentikan sebagai PNS, kepadanya diberikan bebas tugas selama 1
tahun dengan mendapat penghasilan kecuali tunjangan jabatan (usia 57 th + 1 th
= 58 Th)
Pasal 5
Pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS karena mencapai BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau
Pasal 4 diberitahukan kepada PNS ybs 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai BUP
BAB II
BAGIAN KETIGA
PEMBERHENTIAN KARENA
ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
Pasal 6
Apabila ada
penyederhanaan suatu satua organisasi Negara yang mengakibatkan adanya
kelebihan PNS, maka PNS yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi
lainnya
Pasal 7
Apabila penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS yang
kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari Jabatan Negeri
denagan mendapat hak-hak kepegawaian perdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB II
BAGIAN KEEMPAT
PEMBERHENTIAN KARENA
MELAKUKAN
PELANGGARAN / TINDAK
PIDANA / PENYELEWENGAN
Pasal 8
PNS dapat
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena :
Melanggar Sumpah/Janji
PNS, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS
Dihukum penjara,
berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam
dengan pidana yang lebih berat.
.
Pasal 9
PNS diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan
berdasarklan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena :
Melakukan suatu tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan; atau Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 s/d Pasal 161 KUHP
Pasal 10
PNS diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan
yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945, atau terlibat dalam
gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
BAB II
BAGIAN KELIMA
PEMBERHENTIAN KARENA
TIDAK CAKAP JASMANI
ATAU ROHANI
Pasal 11
PNS diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team
Penguji Kesehatan dinyatakan :
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua
Jabatan Negeri karena kesehatannya:
atau
b. menderita penyakit atau kelainan yang
berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau
lingkungan kerjanya; atau
c. setelah berakhirnya cuti sakit, belum
mampu bekerja kembali
BAB II
BAGIAN KEENAM
PEMBERHENTIAN KARENA
MENINGGALKAN TUGAS
Pasal 12
PNS yang meninggalkan
tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, dihentikan
pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
PNS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan
diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
ditugaskan kembali
apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima,
atau
diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian PNS
yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu
suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
(3) PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara
tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
BAB II
BAGIAN KETUJUH
PEMBERHENTIAN KARENA
MENINGGAL DUNIA ATAU HILANG
Pasal 13
PNS yang meninggal
dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan denagan hormat sebagai PNS.
Pasal 14
PNS yang hilang,
dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia
dinyatakan hilang.
Pernyataan hilang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat oleh pejabat yang berwenang
berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
PNS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup,
diangkat kembali sebagai PNS, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak
dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah
diterima oleh keluarganya.
BAB II
BAGIAN KEDELAPAN
PEMBERHENTIAN KARENA
HAL-HAL LAIN
Pasal 15
PNS yang tidak
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan
CLTN, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
PNS yang melaporkan
diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN, tetapi tidak
dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan
hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Pemberhentian dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat berupa pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS atau Pemberhentian
dengan hormat dari Jabatan Negeri.
BAB III
BAGIAN PERTAMA
HAK-HAK PNS YANG
DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
Pasal 17
PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2) :
a. diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. diberhentikan
dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum
memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan :
Apabila pada waktu berakhirnya masa
pemberian uang tunggu, PNS tersebut telah memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 10 (sepulu) tahun, tetapi belum mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dan pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usian 50
(lima puluh) tahun.
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian
uang tunggu, PNS tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak
pensiun
PNS dalam Pasal 11 huruf a (sakit)
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak pensiun :
Tanpa terikat pada masa kerja pensiun apabila
oleh TPK dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya disebabkan oleh dan karena
menjalankan kewajiban jabatan
Catatan :
Sakit karena dinas yang dibuktikan dengan TPK
tanpa terikat masa kerja
pensiun dapat pensiun
Jika telah memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 4 tahun, apabila oleh
TPK dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri yang bukan disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatannya.
Catatan :
Yang bukan
disebabkan tugas ada persyaratan 4 tahun dan ada TPK
( Cuti Sakit dapat dibaca dalam Pasal 14 PP.24 Th.1976)
Pasal 18
PNS yang diberhentikan
denagan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun berhak atas
pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pasal 19
Uang tunggu diberikan
paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1
(satu) tahun
Pemberian uang tunggu
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
Penjelasan :
Dalam Surat Edaran Kepala.BAKN Nomor
04/SE/1980 (Romawi IV angka 4 huruf c) :
Uang tunggu tersebut diberikan paling lama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling lama 1 (satu)
tahun, dengan ketentuan uang tunggu itu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
Apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka ia
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
Pasal 20
Besarnya uang tunggu :
a. 80%
x gaji pokok , untuk tahun I
b. 75%
x gaji pokok, untuk tahun selanjutnya
Uang tunggu diberikan
mulai bulan berikutnya dari bulan PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan
negeri.
Pasal 21
Kepada PNS yang
menerima uang tunggu diberikan sbb :
Kenaikan gaji berkala
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan
(SE Ka.BAKN No.4 Tahun 1980)
Pasal 22
Kewajiban PNS penerima
uang tunggu :
Melaporkan diri setiap
saat dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum habis pemberian uang tunggu .
Bersedia diangkat
kembali dalam jabatan negeri.
Meminta ijin lebih
dahulu kepada pimpinan instansi bila mau pindah alamat diluar wilayah
pembayaran.
Pasal 23
PNS penerima uang
tunggu diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila ada lowongan.
PNS yang menolak untuk
diangkat kembali diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan ybs menolak
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
PNS yang akan mencapai
BUP sebagaimana dalam pasal 3 dan 4, sebelum diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk
paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Dalam penjelasan
disebutkan : Penghasilan adalah semua
penghasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan.
Pasal 27
1) Apabila PNS yang diberhentikan
sementara mencapau BUP maka bagian gajinya dihentikan pembayarannya.
2) Apabila oleh pengadilan inkrah dan ia
tidak bersalah, maka ybs diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak
kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada akhir bulan
BUP dan dengan hak pensiun TMT 1 bulan berikutnya.
3) Apabila dipidana penjara atau kurungan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
termaksud dalam Pasal 8 PP.32 Tahun 1979, maka :
a) Apabila diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Apabila diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS ia tidak mendapat hak-hak kepegawaian kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Apabila ia dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah karena melanggar
Pasal 9, maka ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 28
PNS yang diangkat
menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, pada saat ia
mencapai usian 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat
hak-hak kepegawaian.
Catatan :
Termasuk PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di luar
instansi pemerintah sebelum mencapai
usia 56 tahun ditarik dari perbantuan/dipekerjakan, kemudian diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan mencapai usia 56 tahun dan diberikan
pensiun.
UANG TUNGGU
Yang berhak menerima
uang tunggu adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri
karena :
Sebagi tenaga
kelebihan yang diakibatkan oleh penyedarhanaan satuan organisasi dan tidak dapat
disalurkan kepada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Menderita penyakit
atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya
serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Setelah berakhirnya
cuti sakit belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Tidak dapat
dipekerjakan kembali setelah selesai CLTN karena tidak ada lowongan dan belum
memenuhi syarat pensiun.
PEMBERHENTIAN
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG 43 TAHUN 1999
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 23
1) PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a.Atas permintaan sendiri
b.Mencapai batas usia pensiun
c.Perampingan Organisasi
d.Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai PNS
3) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
dengan hormat karena :
a. Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan,
karena tdk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
4.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
a)
Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.
b)
Melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
5. PNS diberhentikan tidak dengan hormat
karena :
a. Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah atau janji jabatan,
karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b. Melakukan penyelewengan terhadap idiologi Negara,
Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan
Pemerintah.
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan.
Pasal 24
·
PNS yang
dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dikenakan pemberhentian sementara.
·
Pemberhentian
sementara yang dimaksud disini adalah
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara
sebagai PNS.
·
Apabila telah
ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan PNS tersebut
tidak bersalah, maka ia direhabilitasi terhitung sejak diberhentikan sementara.
·
Rehabilitasi
dalam hal ini adalah PNS tersebut diaktifkan dan dikembalikan dalam jabatan
semula.
·
Apabila
setelah ada putusan PNS tersebut dinyatakan bersalah dan oleh sebab itu dihukum
penjara atau kurungan, maka PNS tersebut dapat diberhentikan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a dan ayat
(5) huruf c.
PEMBERHENTIAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4
TAHUN 1966
1. Pegawai Negeri yang dikenakan pemberhentian sementara
jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah melakukan
pelanggaran diberikan bagian gaji 50% dari gaji pokok terakhir yang diterima.
2. Apabila belum terdapat petunjuk yang jelas maka
diberikan bagian gaji 75%.
3. Apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak bersalah
maka gaji dan penghasilan termasuk tunjangan jabatan dibayar penuh.
4.
Apabila
bersalah maka bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang terlanjur dibayarkan
tidak ditarik kembali.
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG
LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI
POLITIK
Yang dimaksud PNS
yang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik adala PNS yang terdaftar sebagai anggota dan atau pengurus
partai politik.
Pasal 2
1. PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik
2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik diberhentikan sebagai PNS
Pasal 3
1.
PNS yang akan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai PNS
2.
PNS yang
mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
3.
Pemberhentian
berlaku TMT akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Pasal 4
1. Pemberhentian ditangguhkan apabila :
a.Dalam pemeriksaan
berkaitan dengan pelanggaran disiplin berupa PTDH sebagai PNS
b.Sedang banding ke BAPEK
c.Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang sulit
dialihkan
2. Penangguhan untuk huruf a dan b, dilakukan sampai ada
keputusan hukum tetap.
3. Penangguhan huruf c,
paling lama 6 bulan.
Pasal 5
1. Pengunduran diri diajukan tertulis skepada PPK dan
tembusannya disampaikan kepada :
a. Atasan langsung PNS paling rendah Eselon IV
b. Pejabat kepegawaian ybs
c. Pejabat keuangan ybs
2. Atasan wajib membuat pertimbangan kepada PPK paling
lambat 10 hari kerja
3. PPK wajib mengambil keputusan paling lambat 10 hari
kerja.
4. PPK wajib mengambil keputusan paling lama 20 hari
kerja
5. Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada keputusan
dianggap dikabulkan
6.
PPK harus
menetapkan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sejak dianggap dikabulkan.
Pasal 9
PNS yang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai PNS
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
Pemberhentian berlaku
terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik
PNS yang mengundurkan
diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung
mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Pasal 10
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
PNS yang akan menjadi calon anggota DPD
Pasal 11
PNS yang
diberhentikan dengan hormat atau tidak
dengan hormat diberikan hak-haknya
sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan :
Hak-hak kepegawaian
bagi :
·
PNS yang
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun berhak menerima pensiun,
tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan
dari program tabungan perumahan.
·
PNS yang
diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun dan PNS yang diberhentikan tidak
dengan hormat berhak menerima
pengembalian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan
perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan
perumahan.
Pasal 12
1.
PNS yang sejak
berlakunya PP 5 dan PP 12 Tahun 1999 sampai berlakunya UU Nomor 43 Tahun 1999
telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sudah mengajukan
permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan, maka diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS TMT akhir bulan April 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
PNS tersebut
pada nomor 1, yang tidak mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan tidak
dengan hormat terhitung akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang
berlaku.
3.
PNS yang sejak
berlakunya UU 43 Th.1999 sampai dengan berlakunya PP ini telah menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik, sudah
mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang
berlaku.
4.
PNS tersebut
yang belum pernah mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan tiadak dengan
hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir
bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik denagan diberikan
hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
PNS yang
diberhentikan berdasarkan ayat (1) dan (3) tidak berkewajiban untuk
mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
6.
PNS yang
diberhentikan berdasarkan ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengemballikan
penghasilan yang terlanjur diterima.
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Pasal 26
1. Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan
mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2. CLTN dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3.
Jangka waktu
CLTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Pasal 27
1. CLTN mengakibatkan PNS ybs dibebaskan dari jabatannya.
(kecuali CLTN karena persalinan ke 4 dst)
2.
Jabatan yang
lowong karena pemberian CLTN dengan segera dapat diisi.
Pasal 28
1. Untuk mendapatkan CLTN, PNS ybs mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan CLTN disertai dengan
alasan-alasannya.
2. CLTN hanya dapat diberikan dengan SK pejabat yang
berwenang memberikan cuti, setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN
Pasal 29
1. Sealama menjalankan CLTN, PNS ybs tidak berhak
menerima penghasilan dari Negara.
2. Selama menjalankan CLTN tidak diperhitungkan sebagai
masa kerja PNS.
Pasal 30
PNS yang tidak
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan
CLTN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Prosedur Permohonan
CLTN dan Kelengkapan Administrasinya
1.
Surat
pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Kepala BKN U.p. Direktur Status
dan Kedudukan Kepegawaian.
2.
Asli Nota Usul
seperti contoh dalam Lampiran XVII SE Ka.BKN Noomor 01/SE/1977 yang diisi
secara lengkap dan dibuat rangkap 4 (empat)
3.
FC sah surat
permohonan PNS ybs
4.
FC sah SK
pangkat terakhir
5.
FC sah SK yang
digunakan untuk alasan CLTN
6.
FC sah surat
nikah apabila pada No.5 tidak menyebutkan nama suami/istri yang akan diikut
sertakan
Prosedur Perpanjangan
CLTN dan Kelengkapan Administrasinya
1.
Surat
pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Kepala BKN U.p. Direktur Status
dan Kedudukan Kepegawaian.
2.
Asli Nota Usul
seperti contoh dalam Lampiran XX SE Ka.BKN Noomor 01/SE/1977 yang diisi secara
lengkap dan dibuat rangkap 4 (empat)
3.
FC sah surat
permohonan perpanjangan CLTN
4.
FC sah SK CLTN
Prosedur Pengaktifan
Kembali Setelah CLTN dan Kelengkapan Administrasinya :
1. Surat pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada
Kepala BKN U.p. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian.
2.
Asli Nota Usul
seperti contoh dalam Lampiran XXIV SE
Ka.BKN Noomor 01/SE/1977 yang diisi secara lengkap dan dibuat rangkap 4 (empat)
3.
Salinan/foto
copy sah SK pemberian/perpanjangan CLTN yang telah mendapat persetujuan Kepala
BKN.
4.
Surat
pernyatan/pemberitahuan dari PNS ybs yang menyatakan keinginannya untuk
diaktifkan/dipekerjakan kembali sebagai PNS
5.
foto copy
pengangkatan dalam pangkat terakhir
PEGAWAI
NEGERI YANG MENJADI KEPALA DESA Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980
Pasal 8
1. Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala
Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan
organiknya, selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.
2. Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh
Pegawai Negari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetap dibayarkan oleh
instansi induknya.
3. Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dapat
dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa
berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pegawai Negeri
yang tel;ah selesai tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
dikembalikan ke instansi induknya.
USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
1.
Usia Pegawai
Negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran
yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri menurut
bukti-bukti yang sah.
2.
Apabila
mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka
tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari
pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa
tanggal kelahiran atau umur kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan
penentuan hak atas pensiun pegawai.
T E W A S Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Yang dimaksud deangan
Tewas, ialah :
1.
Meninggal
dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2.
Meninggal
dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian
itu disamakan dengan meninggal dunia dalam
dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
3.
Meninggal
dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacad rohani atau
jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
4.
Meninggal
dunia karena perbuatan anasir –anasir
yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan
terhadap anasir –anasir itu.
CPNS LEBIH 2 TAHUN
Persyaratan :
1.
Setiap unsur
DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
2.
Memeluhi
syarat kesehatan jasmani dan rohani
3.
Telah lulus
Diklat Prajabatan
Prosedur dan
Kelengkapan Administrasi :
1.
Surat
pengantar dari instansi
2.
Nota usul
sesuai dengan contoh lampiran I Kep.Ka.BKN No.38 Tahun 2003 diisi secara
lengkap
3.
Foto copy sah
SK Pengangkatan CPNS
4.
Foto copy sah
STTPL Prajabatan
5.
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari TPK
6.
DP-3 dua tahun
terakhir
7.
SPMT / Surat
Penugasan
Yang berwenang memberikan keputusan pemberhentian atas permintaan sendiri siapa kak?
BalasHapusSaya PNS Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, III/c, hendak mengundurkan diri sebagai PNS. Bagaimana caranya ya Bu dan berapa lama proses pemberhentiannya.
BalasHapusTerima kasih.
abin.siera@gmail.com
Salam mbak..mau tanya..istri sy mau mengajukan pengunduran diri dr pns pemda karena alasan keluaarga dan merasa tdk cocok bekerja sbgai pns..skrg smntara penitipan dikota tempat sy bekerja..masa kerjanya 4 tahun..gmn prosedurnya? Trimakasih .. chaidir.lan@gmail.com
BalasHapusSaya CPNS 2014,ingin mengundurkan diri. Bagaimana caranya dan brapa lama prosesnya.Apakah sy masih bisa untuk mengikuti tes CPNS pada tahun berikutnya dan apakah sy tidak akan di black lise oleh BKN.
BalasHapussaya di pecat dari pns tanpa proses di kabupaten kaur
BalasHapustolong bantu saya .saya pns di kabupaten kaur daerah terpencil jauh dri komunikasi hanya bisa sms dan tlpn ,bagaimana cara saya ngadu dan aktif jdi pns lagi 082307777659
BalasHapussebahagian infonya sudah kadaluwarsa seiring PP 53 th 2010 khususnya soal pemberhentian gaji dan mekanisme pemecatan PNS
BalasHapusbagaimana dgn pns yang sedang dalam menjalani proses hukum dan pns tersebut mau APS sementara blm ingkrah
BalasHapusAssalamualaikum Pak Herman .... saya mencoba menjawab pertanyaan Bapak.
BalasHapusSeharusnya proses hukum PNS ybs harus selesai terlebih dahulu, karena untuk mengetahui apakah PNS tersebut terbukti bersalah atau tidak atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Dari segi administrasi kepegawaian Pejabat yang berwenang baru dapat melakukan tindakan berdasarkan hasil putusan proses hukum PNS ybs.
oh iyaa proses hukum yg sedang dijalani PNS ybs apakah melakukan tindak pidana ??
saya seorang pns yang diberhentikan atas ketidak adilan yang menurut saya pribadi seharusnya pihak pemerintah baik walikota maupun bupati haruslah tahu terlebih dulu problem permasalahan yang dihadapi pnsnya terlebih keberadaannya di daerah terpencil,yang dalam perjalanan seseorang (pns) tersebut bertangugnjawab terhadap orang tua dan keluarganya yang ditinggalkan. apakah pemberhentian seorang pns tersebut tanpa melihat rasa kemanusiaan yang dihadapi si pns tadi sehingga saya harus diberhentikan dengan cara tidak hormat,dan bagaimanakah dengan gaji saya yang tdk pernah dibayar selama ini?
BalasHapusSalam ibu, saya mau tanya,
BalasHapusada pegawai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja dengan SK tertanggal 1 juli 2015 kemudian sk diterima kantor tanggal 4 september 2016 dan pegawai meninggal tanggal 30 juli 2016, pertanyaan saya:
1. bagaimanakah menentukan SK pemberhentian berlaku?
2. apakah sk yang diterima oleh istri dalam hal ini suami sudah almarhum sah menurut hukum? karena dalam sk tersebut pada diktum bahwasanya SK tersebut berlaku 15 hari setelah diterima dan tidak ada banding.
terima kasih
Salam bu...
BalasHapusMohon dijawab ya bu? Sy seorang istri dan seorang ibu dgn status PNS, bbrp bulan yg lalu suami sy dapat mutasi dan sy harus ikut dgn beliau,setelah sy menyuruh pindah sy ternyata kota tempat suami sy bertugas tdk bisa menerima sy dgn alasan ada peraturan baru dari walikota utk sementara setahun ini tdk menerima pindahan PNS dgn alasan apapun,sedangkan kota asal sy dimn sy bertugas sudah mengeluarkan surat melepas tugas sy, dgn proses pindah yg terkatung-katung akhirnya tanpa permohonan tertulis dari saya. Saya di berhentikan secara hormat dari walikota tempat saya kerja.
Apakah surat pemberhentian itu bisa sy tolak dgn alasan sy tidak bersedia di berhentikan?
Dan bila sy menerima keputusan tersebut apa sy ttp bs menerima hak2 sy sbg PNS ?
Saya Sdh PNS selama 11 thn.
Terima Kasih
Mohon penjelasan tentang. Berlakunya aturan ini.Bagaimana dengan oknum yang telah dijatuhi hukuman badan dan dinyatakan setelahnya bebas di tabun 2009 ..apakah juga diberhentikan?sementara putusan hukuman,pembebasan ,pengaktifan kembali didasarkan uu pada waktu itu.
BalasHapusPlay Free Online Casino Games at Ambienshoppie
BalasHapusDownload, play and download our online casino games on Ambienshoppie. Your 온라인 사설 카지노 favorite casino game has arrived!
Best Online Slots & Casino Games 2021 - JDHWeb
BalasHapusTry our online 시흥 출장마사지 slots 사천 출장샵 or casino games for free! ✓ No download ✓ 경산 출장안마 No registration ✓ No spammy pop-up ads 아산 출장샵 ✓ Easy to use and work 아산 출장안마