Selasa, 24 April 2012

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Bagi teman-teman yang ingin tahu mengenai jenis-jenis pemberhentian PNS dan prosedur tata cara pemberhentiannya, coba anda baca PP No.32/1979 ini, untuk lebih jelas dan memahami apa yang terkandung didalamnya ........ 


 "selamat membaca!" :

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
1.       Pemberhentian PNS sebagai berikut :
2.       Pemberhentian atas permintaan sendiri
3.       Pemberhentian karena mencapai BUP
4.       Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
5.       Pemberhentian karena melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan
6.       Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
7.       Pemberhentian karena meninggalkan tugas
8.       Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
9.       Pemberhentian karena hal-hal lain, Misalnya :
        a.   PNS yang tidak melaporkan diri setelah CLTN
        b.   PNS yang melaporkan diri tetapi tidak ada formasi
Pasal 1
a)      Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan ybs kehilangan statusnya sebagai PNS.
b)      Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan ybs tidak lagi bekerja pada suatu Organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS.
c)       Hilang adalah suatu keadaan bahwa secara diluar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.
d)      B U P adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai PNS
Pasal 2
PNS yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
  Catatan :           Tujuan penundaan adalah agar pimpinan              instansi dapat mempersiapkan penggantinya
Permintaan berhenti dapat ditolak apabila PNS ybs masih terikat  keharusan bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Misal   :             Karena sedang menjalankan ikatan dinas,            wajib     militer, dll yang serupa dengan itu.
Catatan :
Penundaan atau penolakan atas permintaan berhenti PNS diberitahukan secara tertulis
Pasal 3
Pemberhetian karena mencapai BUP
PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
BUP adalah 56 tahun
Pasal 4
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu
Perpanjang BUP tersebut adalah sampai dengan :
           a. 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan :
               1) Ahli Peneliti & Peneliti yang ditugaskan secara penuh dibidang penelitian
               2) Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi
               Catatan :   a) Guru Besar dapat diperpanjang sampai 70 th ( PP 1 Th 1994 )
                               b) Dosen dpat diperpanjang sampai 65 th                                                            
               3) Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
           b. 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan :
  1)         Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota MA
  2)         Jaksa Agung
  3)         Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  4)         Pimpinan LPND
  5)         Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Kepala Badan di Departemen
  6)         Eselon I dalam jabatan struktural (yang tidak termasuk dalam     angka 2,3, dan 4)
  Cat. Untuk eselon I tertentu dpt diperpanjang s/d 62 th        (Kepres 65 Th 2008)
  7)         Eselon II dalam jabatan struktural
  8)         Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya
  9)         Pengawas SLTA dan Pengawas SLTP
  10)Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA dan SLTP
  11)Pengawas TK, Pengawas SD dan Pengawas Pendidikan Agama
  12)Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD
c.           58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan :
  1)Hakim pada Mahkamah Pelayaran
  2)Hakim pada Pengadilan Tinggi
  3)Hakim pada Pengadilan Negeri
  4)Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding
  5)Hakim Agama pada Pengadilan Agama
  6)         Jabatan lain yang ditentukan Presiden
  Catatan :
                               PNS tersbut dalam Pasal 4 apabila ia tidak menjabat lagi diberhentikan sebagai PN dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
               Contoh :
                               Seorang PNS menjabat Eselon II, pada usia 57 tahun ia tidak menjabat lagi, maka ia diberhentikan sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaiannya.       
             Catatan :
                               PNS dalam Pasal 4 ayat (2), apabila ia diberhentikan dari jabatannya dan ada rencana dalam waktu singkat mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka menunggu pengangkatannya dalam jabatan yang baruPNS tersebut tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan catatan : dalam jangka waktu 6 bulan harus sudah ada keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan yang baru
                               Apabila tidak ada rencana mengangkatnya dalam jabatan setingkat atau yang lebih tinggi, maka sebelum ia diberhentikan sebagai PNS, kepadanya diberikan bebas tugas selama 1 tahun dengan mendapat penghasilan kecuali tunjangan jabatan (usia 57 th + 1 th = 58 Th)
              
Pasal 5
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 diberitahukan kepada PNS ybs 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai BUP
BAB II
BAGIAN KETIGA
PEMBERHENTIAN KARENA ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
Pasal 6
Apabila ada penyederhanaan suatu satua organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka PNS yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya
Pasal 7
Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari Jabatan Negeri denagan mendapat hak-hak kepegawaian perdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
BAGIAN KEEMPAT
PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN
PELANGGARAN / TINDAK PIDANA / PENYELEWENGAN
Pasal 8
PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena :
Melanggar Sumpah/Janji PNS, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS
Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
.
Pasal 9
PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarklan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s/d Pasal 161 KUHP
Pasal 10
PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945, atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
BAB II
BAGIAN  KELIMA
PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK CAKAP JASMANI
ATAU ROHANI
Pasal 11
PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :
a.           tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena       kesehatannya: atau
b.           menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya   sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
c.           setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali
BAB II
BAGIAN  KEENAM
PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGALKAN TUGAS
Pasal 12
PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima, atau
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian PNS yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
(3)         PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS      
BAB II
BAGIAN  KETUJUH
PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA ATAU HILANG
Pasal 13
PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan denagan hormat sebagai PNS.
Pasal 14
PNS yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang.
Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai PNS, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.
BAB II
BAGIAN   KEDELAPAN
PEMBERHENTIAN KARENA HAL-HAL LAIN
Pasal 15
PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan CLTN, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
PNS yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            
             Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau Pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Negeri.
                                
BAB III
BAGIAN   PERTAMA
HAK-HAK PNS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
Pasal 17
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2) :
  a.         diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)                 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10                 (sepuluh) tahun;
  b.         diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa       kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
                              
  Penjelasan :
  Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, PNS tersebut telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepulu) tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usian 50 (lima puluh) tahun.
  Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, PNS tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun
                              
  PNS dalam Pasal 11 huruf a (sakit) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak pensiun :
  Tanpa terikat pada masa kerja pensiun apabila oleh TPK dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri   karena kesehatannya disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan
  Catatan :
  Sakit karena dinas yang dibuktikan dengan TPK tanpa terikat                 masa kerja pensiun dapat pensiun
  Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun, apabila oleh TPK dinyatakan tidak dapat bekerja lagi   dalam semua jabatan negeri yang bukan disebabkan oleh dan                karena menjalankan kewajiban jabatannya.
  Catatan :
  Yang bukan  disebabkan tugas ada persyaratan 4 tahun dan ada TPK
  ( Cuti Sakit dapat dibaca dalam Pasal 14 PP.24 Th.1976)
Pasal 18
PNS yang diberhentikan denagan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pasal 19
Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun
Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
  Penjelasan :
  Dalam Surat Edaran Kepala.BAKN Nomor 04/SE/1980 (Romawi IV angka 4 huruf c) :
  Uang tunggu tersebut diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan uang tunggu itu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
  Apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
                                
Pasal 20
Besarnya uang tunggu :
  a.         80% x gaji pokok , untuk tahun I
  b.         75% x gaji pokok, untuk tahun selanjutnya
Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
Pasal 21
Kepada PNS yang menerima uang tunggu diberikan sbb :
Kenaikan gaji berkala
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan (SE Ka.BAKN No.4 Tahun 1980)
Pasal 22
Kewajiban PNS penerima uang tunggu :
Melaporkan diri setiap saat dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum habis pemberian uang tunggu .
Bersedia diangkat kembali dalam  jabatan negeri.
Meminta ijin lebih dahulu kepada pimpinan instansi bila mau pindah alamat diluar wilayah pembayaran.
Pasal 23
PNS penerima uang tunggu diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila ada lowongan.
PNS yang menolak untuk diangkat kembali diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan ybs menolak
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
PNS yang akan mencapai BUP sebagaimana dalam pasal 3 dan 4, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Dalam penjelasan disebutkan :  Penghasilan adalah semua penghasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan.
Pasal 27
1)           Apabila PNS yang diberhentikan sementara mencapau BUP maka bagian gajinya dihentikan pembayarannya.
2)           Apabila oleh pengadilan inkrah dan ia tidak bersalah, maka ybs diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada akhir bulan BUP dan dengan hak pensiun TMT 1 bulan berikutnya.
3)           Apabila  dipidana penjara atau kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan termaksud dalam Pasal 8 PP.32 Tahun 1979, maka :
a)           Apabila diberhentikan dengan hormat sebagai PNS kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS ia tidak mendapat hak-hak kepegawaian kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)           Apabila ia dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah karena melanggar Pasal 9, maka ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 28
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, pada saat ia mencapai usian 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian.
                              
Catatan :
Termasuk  PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi pemerintah sebelum  mencapai usia 56 tahun ditarik dari perbantuan/dipekerjakan, kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan mencapai usia 56 tahun dan diberikan pensiun.
UANG TUNGGU
Yang berhak menerima uang tunggu adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri karena :
Sebagi tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyedarhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan kepada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun
Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai CLTN karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat pensiun.
PEMBERHENTIAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 43 TAHUN 1999
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 23
1)      PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
2)      PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a.Atas permintaan sendiri
b.Mencapai batas usia pensiun
c.Perampingan Organisasi
d.Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS
3)      PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat karena :
a. Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan, karena tdk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
4. PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
a)    Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.
b)   Melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
5.           PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a.       Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah atau janji jabatan, karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b.      Melakukan penyelewengan terhadap idiologi Negara, Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
c.       Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pasal 24
·      PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan pemberhentian sementara.
·      Pemberhentian sementara yang dimaksud disini  adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara sebagai PNS.
·      Apabila telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan PNS tersebut tidak bersalah, maka ia direhabilitasi terhitung sejak diberhentikan sementara.
·      Rehabilitasi dalam hal ini adalah PNS tersebut diaktifkan dan dikembalikan dalam jabatan semula.
·      Apabila setelah ada putusan PNS tersebut dinyatakan bersalah dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan, maka PNS tersebut dapat diberhentikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf c.
PEMBERHENTIAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966
1.       Pegawai Negeri yang dikenakan pemberhentian sementara jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran diberikan bagian gaji 50% dari gaji pokok terakhir yang diterima.
2.       Apabila belum terdapat petunjuk yang jelas maka diberikan bagian gaji 75%.
3.       Apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak bersalah maka gaji dan penghasilan termasuk tunjangan jabatan dibayar penuh.
4.       Apabila bersalah maka bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang terlanjur dibayarkan tidak ditarik kembali.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Yang dimaksud PNS yang  menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adala PNS yang terdaftar sebagai anggota dan atau pengurus partai politik.
Pasal 2
1.       PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
2.       PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS
Pasal 3
1.    PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS
2.    PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
3.    Pemberhentian berlaku TMT akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Pasal 4
1.       Pemberhentian ditangguhkan apabila :
a.Dalam pemeriksaan  berkaitan dengan pelanggaran disiplin berupa PTDH sebagai PNS
b.Sedang banding ke BAPEK
c.Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang sulit dialihkan
2.       Penangguhan untuk huruf a dan b, dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap.
3.       Penangguhan huruf c,  paling lama 6 bulan.
Pasal 5
1.       Pengunduran diri diajukan tertulis skepada PPK dan tembusannya disampaikan kepada :
a.       Atasan langsung PNS paling rendah Eselon IV
b.      Pejabat kepegawaian ybs
c.       Pejabat keuangan ybs 
2.       Atasan wajib membuat pertimbangan kepada PPK paling lambat 10 hari kerja
3.       PPK wajib mengambil keputusan paling lambat 10 hari kerja.
4.       PPK wajib mengambil keputusan paling lama 20 hari kerja
5.       Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada keputusan dianggap dikabulkan
6.       PPK harus menetapkan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sejak dianggap dikabulkan.
Pasal 9
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
Pemberhentian berlaku terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Pasal 10
Ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi PNS yang akan menjadi calon anggota DPD
Pasal 11
PNS yang diberhentikan  dengan hormat atau tidak dengan hormat  diberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan :
Hak-hak kepegawaian bagi :
·         PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun berhak menerima pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan.
·         PNS yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun dan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat  berhak menerima pengembalian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan.
Pasal 12
1.    PNS yang sejak berlakunya PP 5 dan PP 12 Tahun 1999 sampai berlakunya UU Nomor 43 Tahun 1999 telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS TMT akhir bulan April 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
2.    PNS tersebut pada nomor 1, yang tidak mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan tidak dengan hormat terhitung akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
3.    PNS yang sejak berlakunya UU 43 Th.1999 sampai dengan berlakunya PP ini telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,  sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
4.    PNS tersebut yang belum pernah mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan tiadak dengan hormat sebagai PNS  terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik denagan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
5.    PNS yang diberhentikan berdasarkan ayat (1) dan (3) tidak berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
6.    PNS yang diberhentikan berdasarkan ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengemballikan penghasilan yang terlanjur diterima.
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Pasal 26
1.       Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2.       CLTN dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3.       Jangka waktu CLTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Pasal 27
1.       CLTN mengakibatkan PNS ybs dibebaskan dari jabatannya. (kecuali CLTN karena persalinan ke 4 dst)
2.       Jabatan yang lowong karena pemberian CLTN dengan segera dapat diisi.
Pasal 28
1.       Untuk mendapatkan CLTN, PNS ybs mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan CLTN disertai dengan alasan-alasannya.
2.       CLTN hanya dapat diberikan dengan SK pejabat yang berwenang memberikan cuti, setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN
Pasal 29
1.       Sealama menjalankan CLTN, PNS ybs tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
2.       Selama menjalankan CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 30
PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Prosedur Permohonan CLTN dan Kelengkapan Administrasinya
1.    Surat pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Kepala BKN U.p. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian.
2.    Asli Nota Usul seperti contoh dalam Lampiran XVII SE Ka.BKN Noomor 01/SE/1977 yang diisi secara lengkap dan dibuat rangkap 4 (empat)
3.    FC sah surat permohonan PNS ybs
4.    FC sah SK pangkat terakhir
5.    FC sah SK yang digunakan untuk alasan CLTN
6.    FC sah surat nikah apabila pada No.5 tidak menyebutkan nama suami/istri yang akan diikut sertakan
Prosedur Perpanjangan CLTN dan Kelengkapan Administrasinya
1.    Surat pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Kepala BKN U.p. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian.
2.    Asli Nota Usul seperti contoh dalam Lampiran XX SE Ka.BKN Noomor 01/SE/1977 yang diisi secara lengkap dan dibuat rangkap 4 (empat)
3.    FC sah surat permohonan perpanjangan CLTN
4.    FC sah SK CLTN
Prosedur Pengaktifan Kembali Setelah CLTN dan Kelengkapan Administrasinya  :
1.       Surat pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Kepala BKN U.p. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian.
2.    Asli Nota Usul seperti contoh dalam Lampiran XXIV  SE Ka.BKN Noomor 01/SE/1977 yang diisi secara lengkap dan dibuat rangkap 4 (empat)
3.    Salinan/foto copy sah SK pemberian/perpanjangan CLTN yang telah mendapat persetujuan Kepala BKN.
4.    Surat pernyatan/pemberitahuan dari PNS ybs yang menyatakan keinginannya untuk diaktifkan/dipekerjakan kembali sebagai PNS
5.    foto copy pengangkatan dalam pangkat terakhir
PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI KEPALA DESA Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980
Pasal 8
1.       Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya, selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
2.       Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh Pegawai Negari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetap dibayarkan oleh instansi induknya.
3.       Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat  menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.       Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat  menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.       Pegawai Negeri yang tel;ah selesai tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya.
USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
1.    Usia Pegawai Negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri menurut bukti-bukti yang sah.
2.    Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun pegawai.
T E W A S Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Yang dimaksud deangan Tewas, ialah :
1.    Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2.    Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam  dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
3.    Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacad rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
4.    Meninggal dunia karena perbuatan anasir –anasir  yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir –anasir itu.
CPNS LEBIH  2 TAHUN
Persyaratan :
1.    Setiap unsur DP-3  sekurang-kurangnya bernilai baik
2.    Memeluhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
3.    Telah lulus Diklat Prajabatan
Prosedur dan Kelengkapan Administrasi :
1.    Surat pengantar dari instansi
2.    Nota usul sesuai dengan contoh lampiran I Kep.Ka.BKN No.38 Tahun 2003 diisi secara lengkap
3.    Foto copy sah SK Pengangkatan CPNS
4.    Foto copy sah STTPL Prajabatan
5.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari TPK
6.    DP-3 dua tahun terakhir
7.    SPMT / Surat Penugasan


15 komentar:

  1. Yang berwenang memberikan keputusan pemberhentian atas permintaan sendiri siapa kak?

    BalasHapus
  2. Saya PNS Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, III/c, hendak mengundurkan diri sebagai PNS. Bagaimana caranya ya Bu dan berapa lama proses pemberhentiannya.
    Terima kasih.
    abin.siera@gmail.com

    BalasHapus
  3. Salam mbak..mau tanya..istri sy mau mengajukan pengunduran diri dr pns pemda karena alasan keluaarga dan merasa tdk cocok bekerja sbgai pns..skrg smntara penitipan dikota tempat sy bekerja..masa kerjanya 4 tahun..gmn prosedurnya? Trimakasih .. chaidir.lan@gmail.com

    BalasHapus
  4. Saya CPNS 2014,ingin mengundurkan diri. Bagaimana caranya dan brapa lama prosesnya.Apakah sy masih bisa untuk mengikuti tes CPNS pada tahun berikutnya dan apakah sy tidak akan di black lise oleh BKN.

    BalasHapus
  5. saya di pecat dari pns tanpa proses di kabupaten kaur

    BalasHapus
  6. tolong bantu saya .saya pns di kabupaten kaur daerah terpencil jauh dri komunikasi hanya bisa sms dan tlpn ,bagaimana cara saya ngadu dan aktif jdi pns lagi 082307777659

    BalasHapus
  7. sebahagian infonya sudah kadaluwarsa seiring PP 53 th 2010 khususnya soal pemberhentian gaji dan mekanisme pemecatan PNS

    BalasHapus
  8. bagaimana dgn pns yang sedang dalam menjalani proses hukum dan pns tersebut mau APS sementara blm ingkrah

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum Pak Herman .... saya mencoba menjawab pertanyaan Bapak.
    Seharusnya proses hukum PNS ybs harus selesai terlebih dahulu, karena untuk mengetahui apakah PNS tersebut terbukti bersalah atau tidak atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Dari segi administrasi kepegawaian Pejabat yang berwenang baru dapat melakukan tindakan berdasarkan hasil putusan proses hukum PNS ybs.
    oh iyaa proses hukum yg sedang dijalani PNS ybs apakah melakukan tindak pidana ??

    BalasHapus
  10. saya seorang pns yang diberhentikan atas ketidak adilan yang menurut saya pribadi seharusnya pihak pemerintah baik walikota maupun bupati haruslah tahu terlebih dulu problem permasalahan yang dihadapi pnsnya terlebih keberadaannya di daerah terpencil,yang dalam perjalanan seseorang (pns) tersebut bertangugnjawab terhadap orang tua dan keluarganya yang ditinggalkan. apakah pemberhentian seorang pns tersebut tanpa melihat rasa kemanusiaan yang dihadapi si pns tadi sehingga saya harus diberhentikan dengan cara tidak hormat,dan bagaimanakah dengan gaji saya yang tdk pernah dibayar selama ini?

    BalasHapus
  11. Salam ibu, saya mau tanya,
    ada pegawai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja dengan SK tertanggal 1 juli 2015 kemudian sk diterima kantor tanggal 4 september 2016 dan pegawai meninggal tanggal 30 juli 2016, pertanyaan saya:
    1. bagaimanakah menentukan SK pemberhentian berlaku?
    2. apakah sk yang diterima oleh istri dalam hal ini suami sudah almarhum sah menurut hukum? karena dalam sk tersebut pada diktum bahwasanya SK tersebut berlaku 15 hari setelah diterima dan tidak ada banding.
    terima kasih

    BalasHapus
  12. Salam bu...
    Mohon dijawab ya bu? Sy seorang istri dan seorang ibu dgn status PNS, bbrp bulan yg lalu suami sy dapat mutasi dan sy harus ikut dgn beliau,setelah sy menyuruh pindah sy ternyata kota tempat suami sy bertugas tdk bisa menerima sy dgn alasan ada peraturan baru dari walikota utk sementara setahun ini tdk menerima pindahan PNS dgn alasan apapun,sedangkan kota asal sy dimn sy bertugas sudah mengeluarkan surat melepas tugas sy, dgn proses pindah yg terkatung-katung akhirnya tanpa permohonan tertulis dari saya. Saya di berhentikan secara hormat dari walikota tempat saya kerja.
    Apakah surat pemberhentian itu bisa sy tolak dgn alasan sy tidak bersedia di berhentikan?
    Dan bila sy menerima keputusan tersebut apa sy ttp bs menerima hak2 sy sbg PNS ?
    Saya Sdh PNS selama 11 thn.
    Terima Kasih

    BalasHapus
  13. Mohon penjelasan tentang. Berlakunya aturan ini.Bagaimana dengan oknum yang telah dijatuhi hukuman badan dan dinyatakan setelahnya bebas di tabun 2009 ..apakah juga diberhentikan?sementara putusan hukuman,pembebasan ,pengaktifan kembali didasarkan uu pada waktu itu.

    BalasHapus
  14. Play Free Online Casino Games at Ambienshoppie
    Download, play and download our online casino games on Ambienshoppie. Your 온라인 사설 카지노 favorite casino game has arrived!

    BalasHapus
  15. Best Online Slots & Casino Games 2021 - JDHWeb
    Try our online 시흥 출장마사지 slots 사천 출장샵 or casino games for free! ✓ No download ✓ 경산 출장안마 No registration ✓ No spammy pop-up ads 아산 출장샵 ✓ Easy to use and work 아산 출장안마

    BalasHapus